Berapa Persen Gaji PNS Naik 2024: Ini Besaran Gaji PNS 2024

Saniter.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengusulkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024. Kenaikkan gaji ini tak hanya untuk PNS atau ASN saja, untuk gaji pensiunan pun ikut naik. Lantas, berapa persen gaji PNS naik di 2024?

Usulan terkait kenaikkan gaji PNS di tahun 2024 disampaikan langsung oleh Presiden RI dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan. Pidato tersebut berlangsung pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Gedung DPR RI. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan abdi negara.

Dalam RAPBN 2024 mendatang, mengusulkan gaji PNS naik 2024 untuk ASN Pusat maupun daerah, TNI, Polri, dan pensiunan. Gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 (delapan) persen, sementara untuk gaji pensiunan juga ikut meningkat sebesar 12 persen. Presiden berharap kenaikkan gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi Pembangunan nasional dan transformasi ekonomi.

jokowi umumkan gaji pns naik

Sebagaimana diketahui, besaran gaji PNS belum mengalami kenaikkan atau perubahan sejak tahun 2019. Pada tahun 2019, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Sejak kenaikkan di tahun 2019 hingga saat ini, gaji pokok PNS telah tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2019. Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan PNS.

Akhirnya para abdi negara mendengar kabar baik terkait gaji PNS naik di tahun 2024 mendatang. Berapa besaran gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 (delapan) persen?  Untuk mengetahui rincian lengkapnya bisa menyimak ulasan Saniter.co.id.

Besaran Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik

Berikut di bawah ini akan dirincikan terkait besaran gaji pokok PNS sebelum dan sesudah kenaikan di tahun 2024.

berapa persen gaji pns naik

Gaji Pokok PNS Sebelum Kenaikan

  • Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200 hingga Rp 2.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200

Kisaran Gaji Pokok PNS Naik 8 Persen di 2024

  • Golongan I: Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420
  • Golongan II: Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760
  • Golongan IV: Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296
gaji pns naik

Dari data di atas bisa dilihat jika golongan I kenaikan gaji minimal berkisar antara Rp 124.864 sampai Rp 214.920. Semakin tinggi golongan PNS, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Semakin besar gaji pokoknya, maka semakin besar kenaikannya. Contohnya seperti kenaikan gaji golongan IV berkisar Rp 243.544 sampai Rp 472.096.

Besaran gaji PNS di 2024 di atas merupakan gaji pokok saja. Belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS atau ASN. Kabar kenaikan gaji PNS di 2024 ini menjadi angin segar bagi para ASN.

Tak hanya para ASN, namun para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pendaftarannya di bulan ini. Adanya gaji pokok beserta gaji tunjangan lain sebagai PNS menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang PNS.

Demikian informasi mengenai berapa persen gaji PNS naik di 2024? Dan daftar besaran gaji PNS naik di tahun 2024.

Baca Juga: