Resmi! Gaji PNS Naik Sebesar 8% di 2024 – Presiden RI Joko Widodo berencana akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pusat dan daerah, termasuk juga TNI dan Polri yang akan naik sebesar 8% di tahun depan. Jokowi pun akan menaikkan uang pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%.
Ini merupakan kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali dinaikkan tahun pada 2019 lalu. Jokowi mengatakan bahwa RAPBN 2024 akan mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat serta Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan juga kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12% pada Sidang Tahunan DPR.
Jokowi berharap Gaji PNS Naik Sebesar 8% dan pensiunan ini bisa meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. Menurutnya, reformasi birokrasi pun perlu terus ditingkatkan supaya pelaksanaan transforasi dapat berjalan dengan efektif. Usulan kenaikan gaji PNS ini telah dibahas sejak beberapa bulan terakhir.
Gaji PNS Naik
Sementara itu, di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji PNS telah dilakukan sebanyak sembilan kali. Sebagai informasi, gaji PNS ini sangat erat kaitannya dengan golongan pangkat dan juga masa kerja serta tunjangan masing-masing individu. Hal inilah yang kemudian akan menjadi pembeda satu PNS dengan PNS yang lain dalam mendapatkan gaji yang besar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS. Azwar beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja atau tukin malah tdak berimbang. Oleh sebab itu, dalam usulan untuk Gaji PNS Naik Sebesar 8% ini, Azwar pun meramu ulang formula pemberian tukin untuk para PNS.
Pemerintah pun sudah sempat mengkaji ulang rencana perombakan skema pemberian tukin untuk para abdi negara. Skema pemberian tukin saat ini dinilai tidak efektif dalam mengungkit kinerja para ASN.
Menurut Azwar, tukin PNS saat ini dipukul rata untuk semua ASN pada satu institusi yang sama didasarkan pada peringkat jabatan yang dimilikinya. Azwar menyebut ada ASN pada satu unit institusi dengan kinerja berbeda namun memperoleh tukin yang sama. Dalam rencana perombakan tukin tersebut, pemerintah mau tunjangan diberikan sesuai dengan kinerja yang dilakukan poleh masing-masing individu.
Dengan begitu, pegawai ASN yang mempunyai kinerja baik secara individu, akan memperoleh besaran tukin yang sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan, begitu juga sebaliknya.
Rincian Gaji PNS
PNS atau Pegawai Negeri Sipil terbagi ke dalam 4 golongan yang nanitnya golongan itu akan dibagi lagi ke dalam beberapa pangkat. Di sini Saniter.co.id akan menjelaskan kepada kalian semua mengenai rincian gaji PNS dengan besaran tunjangannya yang akan dibagi menurut golongan dan pangkat masing-masing individu.
- Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan 1D. PNS golongan ini adalah PNS yang biasanya dari lulusan SD sampai SMP.
- Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D. PNS golongan ini adalah PNS yang biasanya dari lulusan SMA sampai D3.
- Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D. PNS golongan ini adalah PNS yang biasanya dari lulusan S1 hingga S3.
- Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan 4D. PNS golongan ini adalah PNS yang biasanya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka yang mereka emban.
- Gaji pokok PNS akan mengikuti gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi PNS mempunyai perbedaan untuk tunjangan kinerja yang meliputi perbedaan tunjangan sebab perbedaan wilayah dinas.
Setiap gaji PNS akan memperoleh potongan yang pastinya besaran potongan tersebut pun akan berbeda pada tiap golongan. Potongan itu meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, serta sebagainya.
Beberapa hall yang mempengaruhi kenaikan gaji PNS merupakan kenaikan pangkat dan juga golongan, serta masa kerja PNS tersebut. Semakin tinggi golongan PNS dan semakin lama masa kerja, maka gaji yang akan diperoleh pula akan semakin besar. Berikut merupakan rincian gaji PNS yang membuat beberapa orang merasa penasaran.
Golongan 1
- PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda akan memperoleh gaji Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda merupakan PNS dengan masa kerja satu sampai 26 tahun.
- PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 akan memperoleh gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 merupakan PNS dengan masa kerja tiga sampai 27 tahun.
- PNS Golongan 1C atau Juru akan memperoleh gaji pokok Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini mempunyai masa kerja 3 sampai 27 tahun.
- PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I akan memperoleh gaji Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini mempunyai masa kerja 3 sampai 27 tahun.
Golongan 2
- Gaji atau penghasilan yang didapat oleh pegawai PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600. PNS pengatur muda ini mempunyai masa kerja 1 sampai 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan yang didapat oleh pegawai PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300. Masa kerja PNS Pengatur Muda Tingkat I adalah 3 sampai 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan yang didapat oleh pegawai PNS Golongan 2C atau Pengatur sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000. PNS Pengatur ini mempunyai masa kerja 3 sampai 33 tahun.
- Gaji atau penghasilan yang didapat oleh pegawai PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000. PNS Pengatur Tingkat I ini mempunyai masa kerja 3 sampai 33 tahun.
Golongan 3
- Gaji PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Gaji pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Gaji pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan 4
- Gaji pokok PNS Golongan 4A. Berkisar antara Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Gaji pokok PNS Golongan 4B. Berkisar antara Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Gaji pokok PNS Golongan 4C. Berkisar antara Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Gaji pokok PNS Golongan 4D. Berkisar antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Gaji pokok PNS Golongan 4E. Berkisar antara Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Setiap gaji pegawai PNS ini akan mendapatkan potongan yang pastinya besaran potongan tersebut pun akan berbeda di tiap golongan. Potongan tersebut akan meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
Penutup
Gaji PNS ditentukan oleh golongan serta jabatan yang dimiliki oleh masing masing individu. Selain itu, pendapatan pokok dan tunjangan PNS pun ditentukan oleh status pernikahan sebab akan ada tunjangan anak dan pasangan bagi para pegawai PNS yang sudah menikah. Setiap PNS pun mempunyai hak untuk menerima tunjangan dinas keluar kota berupa tunjangan transportasi, penginapan, serta makan.