Saniter.co.id – Pemerintah dikabarkan telah mengumumkan terkait pembukaan seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023. Berapa jumlah formasi CPNS 2023 yang tersedia? Simak, syarat dan cara daftar CPNS 2023.
Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini akan memberikan kesempatan besar bagi para fresh graduate. Pemerintah tak hanya menyelesaikan terkait urusan honorer. Dan ingin memprioritaskan para honorer lantaran telah mengabdi dalam pelayanan publik, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.
Tak sedikit masyarakat yang menunggu kabar kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka. Baru-baru ini, Kemenpan-RB melalui situs resmi mengabarkan bahwa seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada September mendatang.
Tentunya para calon peserta sudah harus mempersiapkan diri dengan matang dari sebelumnya untuk mengikuti seleksi CPNS 2023. Dan perlu mengetahui formasi CPNS 2023 yang dibuka dan bagaimana syarat hingga cara daftar CPNS 203.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai hal tersebut, simak penjelasan yang diberikan oleh Saniter.co.id di bawah ini.
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dalam laman resmi BKN, pemerintah akan membuka sebanyak 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023. Namun, jumlah formasi tersebut jauh berkurang dari informasi sebelumnya yang dikabarkan menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.
Dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB, alasan pengurangan formasi dikarenakan sejumlah instansi tak mengusulkan atau mengajukan formasi. Berikut di bawah ini adalah informasi rinci terkait formasi CPNS dan PPPK 2023:
- Formasi CPNS 2023: 28.903 orang
- Formasi PPPK 2023: 543.593 orang
Formasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut diperuntukkan untuk instansi yang ada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berikut adalah jumlah formasi CPNS dan PPPK di pemerintah pusat dan pemerintah daerah:
Pemerintah Pusat:
- Formasi CPNS: 28.903 orang
- Formasi PPPK: 49.959 orang
Totalnya adalah 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
Totalnya adalah 493.634 orang
Berdasarkan laman BKN dijelaskan jika kebutuhan PPPK 2023 didominasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Sedangkan, kebutuhan CPNS 2023 dialokasikan untuk sejumlah jabatan fungsional atau keahlian yang lain yang sesuai kebutuhan instansi. Hal ini disebut telah sejalan dengan target pemerintah yang ingin memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Sebelum memutuskan untuk daftar, harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat daftar CPNS dan PPPK 2023. Berikut di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun dan 35 tahun usia maksimal
- Pelamar tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan secara tak hormat ataupun berhenti dari TNI, Polri, PNS
- Tak sedang berstatus sebagai PNS, CPNS, TNI, dan sejenisnya
- Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang tersedia
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ataupun negara lainnya, sesuai dengan ketentuan instansi yang dipilih.
Dokumen Persyaratan dalam Daftar CPNS dan PPPK 2023
Pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen pendukung persyaratan daftar CPNS dan PPPK 2023:
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- Pas foto
- Surat pernyataan bersedia di tempatkan di mana pun
- Melampirkan CV atau Curriculum Vitae
Perlu diingat, bahwa dokumen persyaratan bisa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan formasi dan instansi pemerintah ketika mendaftar.
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diketahui:
Daftar Akun
- Masuk ke laman resmi SSCASN atau klik ini
- Daftar untuk membuat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang dibutuhkan untuk membuat akun, mulai dari NIK, nomor KK, nomor HP, dan email yang aktif
- Klik ‘Lanjutkan’. Pastikan data yang diisi telah benar dan lengkap
- Pilih ‘Proses Pendaftaran Akun’
- Tunggu sampai informasi konfirmasi pendaftaran muncul.
Login Akun
- Lakukan login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi data diri dan unggah foto
- Klik ‘Selanjutnya’.
Pilih Jenis Seleksi dan Formasi
- Pilih jenis seleksi ‘CPNS’
- Lalu memilih formasi lulusan yang dibuka.
Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang diminta, sesuaikan dengan format dan ukuran yang telah ditentukan.
Cetak Kartu
- Periksa atau cek resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun
- Cetak kartu pendaftaran akun.
Demikian penjelasan mengenai berapa jumlah formasi CPNS 2023, syarat, dan cara daftar CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga:
- Cara Membuat Whatsapp Link Generator (WA.Me) Dengan Simple
- Cara Cek Bantuan UMKM BRI Lewat HP, Cair Hingga 2,4 Juta
- Trik Cara Bobol Wifi Tanpa Aplikasi Dijamin 100 Berhasil!
- Cara Kunci Aplikasi di Iphone Lama dan Terbaru 2023
- Cara Cek Kecepatan Internet WiFi di PC & HP Paling Akurat
- Cara Hapus Akun Telegram dengan Mudah dan Cepat
- Cara Mengetahui Lokasi Seseorang Lewat No HP 100% Work
- Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi di Android dan Iphone